UUD NO 2
TAHUN 1989,BAB III PASAL 28 DAN 29
1.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2.
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3.
Sistem pendidikkan nasional adalah
satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional ;
4.
Jenis pendidikan adalah pendidikan
yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5.
Jenjang pendidikan adalah suatu
tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat
perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6.
Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7.
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8.
Tenaga pendidikan adalah anggota
masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10.
Sumber daya pendidikan adalah
pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga,
dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh
keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
11.
Warga negara adalah warga negara
Republik Indonesia;
12.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Hak Warga Negara untuk Memperoleh
Pendidikan
Pasal 28
- Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis
dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang
mempunyai wewenang mengajar.
- Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga
pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki
kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
- Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga
keguruan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
- Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat
mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing
yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga
pendidik.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar