Rancangan PERDES koto perambahanTentang Keamanan dan
Ketertiban desa
Menimbang:
a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu
keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
b. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan
danketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbangguna menunjang
terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila.
c. Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan bmaka perlu
ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Mengingat:
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389)
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan
Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4844);
PERATURAN DESA KOTO PERAMBAHAN
TENTANG KETERTIBAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Kepala Desa adalah Kepala Desa koto perambahan;
2. Masyarakat adalah
seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3. Masyarakat
Desa Koto perambahan adalah seluruh penduduk yang berdomisili di koto perambahan Kecamatan kampar
timur
4. Kepala
Pemerintahan Kepala pemerintahan di desa koto perambahan;
5. BPD
adalah Badan Perwakilan Desa di Desa koto
perambahan;
6. Ketertiban
Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai,
tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat
melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyamandan tentram;
7. Asusila
adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengannorma-norma yang
berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8. Orang
adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau
perempuan;9.Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa koto perambahan
9. Badan
atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukummaupun yang
tidak berbadan hukum;
10. RW atau Rukun Warga adalah Rukun
Warga di wilayah hukum Desa koto
perambahan
11. RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun
Tetangga di wilayah hukum Desa koto
perambahan.
12. Jalur Hijau adalah, taman atau
tempat-tempat umum
Bagian ke dua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
1 Maksud
dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan
ketertiban dan keamanan desa.
2 Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya
kenyamanan dankeamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa koto perambahan sehingga masyarakat
bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupansehari-hari.
Bagian ke Ke tigaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban
masyarakat Desa koto perambahan
Kecamatan kampar timur.
2. Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila
masyarakat dan kewenangan perangakat desa dalam menjalankan peraturan desa ini.
3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam
menjalankanaktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
(1) Setiap
orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan
yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa.
(2) Setiap
orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mengajukan permohonan izin palinglambat 5 (lima) hari sebelum
hari H.
Pasal 5
(1)
Dalam kegiatan keramaian atau
perayaan didalammya dilarang mengadakankegitatan yang mengarah pada perjudian
seperti bola ketangkasan dansejenisnya.
(2)
Permainan ketangkasan seperti
dimaksud dalam ayat 1 tidak dibenarkanwalau dengan alasan apapun.
Pasal 6
(1)
Setiap orang atau warga dilarang
mengadakan kegitan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan
taruhan.(2)Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Setiap orang atau warga dilarang
menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kebisingan dan
kegaduhan.
(2)
Larangan penggunaan petasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar.
(3)
Pelanggaran pada ketentuan ayat (1)
akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Setiap warga diwajibkan untuk
menjaga keamanan dan ketertibanlingkungannya.
(2)
Penjagaan keamanan dan ketertiban
lingkungan dipimpin oleh perangkat RW(Rukun Warga) setempat
(3)
Pembentukan unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1)
ditetapkandengan Surat keputusan RW dengan mengetahui Kepala Desa.
Pasal 9
(1)
Setiap warga atau orang dilarang
membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
(2)
Jika ada orang atau warga yang
membuat keributan sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Setiap ada warga baru yang akan
pindah atau bertempat tinggal di Desa koto
perambahan wajib melapor kepada ketua RT setempat.
(2)
Setiap warga yang akan pindah
sebagaimana dimaksud wajib menunjukkansurat pindah atau keterangan lain dari
daerah asal.
(3)
Setiap orang yang bermukin di Desa koto perambahan lebih dari 1x24 jam
wajibmelapor kepada ketua RT setempat.
Pasal 11
(1)
Setiap warga wajib untuk menjaga
kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.(2)Dalam menjaga kebersihan desa
setiap warga dilarang membuang sampahsembarangan.(3)Untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)dan (2) maka setiap RT (Rukun
Tetangga) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
(2)
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang mengidap penyakit
tertentu yang mengganggu pandanganumum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang
berada di jalan, jalur hijau,taman, dan tempat-tempat umum.
(2)
Para pengidap penyakit tersebut
dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya, kecuali para
pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka
tanggungjawab penanganannya diambilalih oleh Pemerintah Desa.
(3)
Setiap pengidap penyakit tersebut
dalam ayat (1) yang bukann warga Desa koto
perambahan akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang perbuatan dan
tingkah lakunya yang dapat menimbulkankeresahan masyarakat, dilarang berada di
jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum>
(2)
Setiap orang yang kedapatan atau
terbukti melakukan perbuatan sebagaimanayang dimaksud pada ayat (1) akan
dikenakan sanksi berupa peringantan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang
sama akan diserahkan kepada piak yang berwajib.
Pasal 14
(1)
Setiap orang atau badan dilarang
meminta bantuan atau sumbangan dengancara dan alasan apapun baik dilakukan
sendiri-sendiri ataupun bersama-samadi wilayah hukum Desa koto perambahan tanpa izin tertulis
dari Bupati WonosoboatauPejabat yang ditunjuk.
(2)
Setiap orang atau badan yang telah
mendapatkan izin tertulis dari Bupatiatau Pejabat yang ditunjuk dalam
pelaksanaan pengumpulan sumbangan uangatau barang wajib melaporkan kegiatannya
kepada Kepala Desa.
(3)
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan
pengumpulanuang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial
atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4)
Setiap orang atau badan yang akan
meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat
persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 15
(1)
Untuk menghormati dan menjaga
kerukunan antar umat beragama makasetiap orang atau warga dilarang melakukan
kegiatan yang bisa menggangukekhusukan ibadah pemeluk agama lain.
(2)
Kegiatan-kegiatan keagamaan yang
dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat
persetujuan dari Pemerintah setempat.
Pasal 16
(1)
Setiap orang atau warga dilarang
menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah
masyarakat.
(2)
Isu atau gosip seperi dalam
ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak
mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 17
(1)
Usaha Dagang atau sejenisnya yang
berhahaya dan atau berpotensimengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan
beroperasi di wilayahhukum Desa koto
perambahan.
(2)
Kegiatan usaha Dagang seperti yang
dimaksud pada ayat (1) yang bersifaturgen harus mendapat persetujuan dari
pemerintah setempat.
Pasal 18
(1)
Setiap orang atau badan yang berada
atau berdomisili di Desa koto
perambahan dilarang :
a.
Menyediakan dan atau menggunakan
bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
b.
Melakukan perbuatan pemikatan untuk
berbuat asusila.
c.
Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d.
Melakukan Perbuatan yang dapat
meresahkan masyarakat
(2)
Setiap orang atau badan yang
melanggar ketentuan pada ayat (1) akandikenakan sanksi dan diserahkan kepada
pihak yang berwajib.
(3)
Ketentuan sanksi sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2) akan ditur dalam Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 19
(1)
Setiap orang dilarang bertingkah
laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum
lainnya.(2)Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau
bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 20
(1)
Setiap orang berlainan jenis kelamin
dilarang tinggal dan atau hidup satu ataplayaknya suami isteri tanpa diikat
oleh perkawinan yang sah berdasarkanUndang-undang.
(2)
Setiap orang berhak melaporkan
orang-orang yang tinggal dan atau hidupsatu atap layaknya suami isteri tanpa
diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib.
Pasal 21
(1)
Setiap orang berlainan jenis kelamin
dilarang berdua-duaan ditempat gelapdiatas jam 11 malam
(2)
Pelanggaran pada ketentuan ayat (1)
akan dikenakan sanksi sesuai denganketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau
mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan
dansecara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 23
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat desa.
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat berdasarkankeputusan Kepala Desa.
Pasal 24
(1)
Pejabat pengawasan diberi kewenangan
untuk menegur dan atau menangkapsetipa pelanggaran ketertiban seperti dalam
peraturan desa ini.
(2)
Pejabat pengawasan dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh aparatRT/RW dilingkungan Pemerintah koto perambahan.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 25
(1)
Peraturan ini dibuat berdasarkan
kesepakatan bersama yang disahkan olehKepala Desa koto perambahan dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa
terkecuali.
(2)
Bagi yang melanggar peraturan ini
wajib diberi sanksi sesuai dengan yangtermaktub pada Bab XI Peraturan Desa koto perambahan tentang Ketertiban
Desa.
Pasal 26
(1)
Setiap orang atau warga berkewajiban
untuk menjaga ketertiban dankemanan bersama-sama
(2)
Bagi yang melanggar peraturan ini
akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 27
(1)
Pelanggaran adalah segala bentuk
kegaiatan yang termaktub pada bab II,IIIdan IV dalam peraturan ini.
(2)Segala tindakan atau perbuatan
yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 28
(1)
Barang siapa yang melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah disepakatidalam Peraturan Desa ini akan
dikenakan sanksi.
(2)
Pengaturan tentang sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum
diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akandiatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak
diundangkan dalam lembaranPemerintah Desa koto perambahan, Kecamatan kampar timur, dan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar