FUNGSI NEGARA
Organisasi negara dibentuk atau dengan kata lain apa yang
menjadi tugas negara akan diuraikan oleh Teori Fungsi Negara. Dalam teori fungsi negara terdapat lima paham, yaitu :
1. Fungsi negara pada abad ke XVI di
Prancis.
a. Diplomacie
Bertugas ketika dahulu sebagai
penghubung antar raja, namun sekarang sebagai penghubung antar negara.
b. Diferencie
Bertugas menjalankan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
c. Financie
Bertugas menyediakan keuangan negara.
d. Justicie
Bertugas menjaga ketertiban perselisihan
antar warganegara dan urusan dalam negara.
e. Policie
Bertugas mengurus kepentingan negara
yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya.
2. Fungsi negara menurut
John Locke.
Seorang sarjana Inggris bernama John Locke membagi fungsi
negara terdiri atas tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi
legislatif, untuk membuat peraturan.
2) Fungsi
eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3) Fungsi
federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
3. Fungsi negara menurut
Montesquieu.
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu, ialah :
1) Fungsi
legislatif, untuk membuat undang-undang/
2) Fungsi
eksekutif, untuk melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi
yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Oleh Montesquie fungsi federatif disatukan dengan fungsi
eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Hal
tersebut dapat dimengerti bahwa dari Montesquieau untuk memperkenalkan trias
politica adalah untuk kebebasan berpolitik yang hanya bisa dicapai dengan
kekuasaan mengadili yang berdiri sendiri.
4. Fungsi negara menurut
Van Vollen Hoven.
Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara itu ialah :
1) Regeling, membuat
peraturan.
2) Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtspraak, fungsi
mengadili.
4) Politie, fungsi
ketertiban dan keamanan.
Ajaran dari Van Vollen Hoven di atas terkenal sebagai
Catur Praja.
5. Fungsi negara menurut
Goodnow.
Menurut Goodnow terhadap policy makers boleh dilaksanakan sistem Andrew Jakson. Sedangkan untuk policy
executors tidak perlu digunakan, tetepi yang dijalankan adalah berdasarkan
Keahlian. Ajaran ini kemudian dikenal juga merit sistem, karena mengutamakan kegunaannya.
Fungsi negara sangat dipengaruhi oleh
pihak mana yang paling berkepentingan atau eksistensi negara. Karena itu,
fungsi negara bagi negara kekuasaan (power
state) berbeda dengan fungsi negara pada negara demokrasi.
Fungsi
Negara di Indonesia
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
TUJUAN
NEGARA
1) Teori Kekuasaan
Shang Yang, yang hidup di negeri
China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan
kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara
negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a
strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which
has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran
Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian,
sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan,
kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan
kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat
itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan
kekuasaan negara.
Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan
agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih,
mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu
menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan
teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan
kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan,
kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan
bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia
akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium
di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan
Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat
undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan
terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
a. Immanuel Kant
(1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya
setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan
bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak
dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan
undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general),
dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar
tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan
menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria
(pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum
murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai
penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak
lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu
tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez
faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena
persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya
dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori
negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State).
Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya,
negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg
termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan
sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan
kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas
cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural:
tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan
negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Tujuan
Negara menurut Roger H.Sultou
·
Memungkinkan
rakyat berkembang dan mengungkapkan daya cipta sebebas – bebasnya.
Tujuan
Negara menurut Harold J.Laski
·
Menciptakan
keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
Tujuan
Negara menurut Thomas Aquino dan Agustinus
·
Untuk mencapai
penghidupan dna kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan, pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Bangsa Indonesia
mendirikan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 dengan merumuskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea IV, yaitu:
·
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
·
memajukan
kesejahteraan umum,
·
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
·
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar