Sabtu, 01 Maret 2014

ILMU NEGARA

FUNGSI NEGARA
Organisasi negara dibentuk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas negara akan diuraikan oleh Teori Fungsi Negara. Dalam teori  fungsi negara terdapat lima paham, yaitu :

1.    Fungsi negara pada abad ke XVI di Prancis.
a.      Diplomacie
Bertugas ketika dahulu sebagai penghubung antar raja, namun sekarang sebagai penghubung antar negara.
b.      Diferencie
Bertugas menjalankan masalah keamanan dan pertahanan negara.
c.       Financie
Bertugas menyediakan keuangan negara.
d.      Justicie
Bertugas menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
e.      Policie
Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya.

2.      Fungsi negara menurut John Locke.
Seorang sarjana Inggris bernama John Locke membagi fungsi negara terdiri atas tiga fungsi, yaitu :
1)      Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3)      Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

3.      Fungsi negara menurut Montesquieu.
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu, ialah :
1)      Fungsi legislatif, untuk membuat undang-undang/
2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan undang-undang.
3)      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.

Oleh Montesquie fungsi federatif disatukan dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Hal tersebut dapat dimengerti bahwa dari Montesquieau untuk memperkenalkan trias politica adalah untuk kebebasan berpolitik yang hanya bisa dicapai dengan kekuasaan mengadili yang berdiri sendiri.

4.      Fungsi negara menurut Van Vollen Hoven.
Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara itu ialah :
1)      Regeling, membuat peraturan.
2)      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3)      Rechtspraak, fungsi mengadili.
4)      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran dari Van Vollen Hoven di atas terkenal sebagai Catur Praja.

5.      Fungsi negara menurut Goodnow.
    Menurut Goodnow terhadap policy makers boleh dilaksanakan sistem Andrew Jakson. Sedangkan untuk policy executors tidak perlu digunakan, tetepi yang dijalankan adalah berdasarkan Keahlian. Ajaran ini kemudian dikenal juga merit sistem, karena mengutamakan kegunaannya.
   Fungsi negara sangat dipengaruhi oleh pihak mana yang paling berkepentingan atau eksistensi negara. Karena itu, fungsi negara bagi negara kekuasaan (power state) berbeda dengan fungsi negara pada negara demokrasi.

Fungsi Negara di Indonesia
1.       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.       Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.       Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.       Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

TUJUAN NEGARA

1) Teori Kekuasaan
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.

Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.

2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.

3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
a.  Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

b.  Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

Tujuan Negara menurut Roger H.Sultou
·         Memungkinkan rakyat berkembang dan mengungkapkan daya cipta sebebas – bebasnya.

Tujuan Negara menurut Harold J.Laski
·         Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.

Tujuan Negara menurut Thomas Aquino dan Agustinus
·         Untuk mencapai penghidupan dna kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan, pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

      Bangsa Indonesia mendirikan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan merumuskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu:
·         melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
·         memajukan kesejahteraan umum,
·         mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

·         ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar