Sabtu, 01 Maret 2014

PENYELEWENGAN DANA BANTUAN SOSILA DI INDONESIA

Penyelewengan dana bantuan sosial di indonesia
Latar belakang
Perkembangan peradaban dunia semakin hari berkembang menuju moderanisasi ,perkembanga yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyarta ,seiring dengan itu pula bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan bertransformasi dalam bentuk yang canggih dan beranekaragam
Salah satu para dikma yang sekarang fenomenal dan sangat merugikan negara adalah masalah korupsi ,korupsi merupakan gejala masyarakat yang dijumpai disetiap bidang kehidupan masyarakat baik ,kehidupan ekonomi maupun politik dan sosial .
Menurut pasal 2 ayat ( 1 ) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi
Disebutkan :
Setuap orang baik pejabat negara ,pemerintah atau maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korupsi yang dapat merugikan keuangan negara ,dipenjara dengan ancaman hukuman seumur hidup
Tindakan pidana korupsi merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan semakin pesat dengan semakin maju nya pembangunan terhadap bangsa-bangsa yang mulai berkembang disegala sektor ,maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk melakukan korupsi
Adapun UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi adalah
1 . UU nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2 . UU nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
3 . UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi
Khusus untuk dana bantuan sosial ada beberapa peraturan yang telah mengaturnya
1. peraturan dalam negeri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2012 tentang pedoman pemeberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD daerah
2. peraturan menteri dalam negeri  nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan `kedua atas peraturan menteri dlam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
Dengan adanya peraturan perundangan yang terkait dengan pemberantasan korupsi ,bahkan membuat para koruptor tidak menjadi takut  untuk melakukan tindakan korupsi .
Untuk dana bantuan sosial ,pemerintah setiap tahun mengeluarkan dana triliun rupiah ,pada priode 2007 -2011 anngaran dana bantuan sosial yang diterapkan oleh pemerintah sebanyak 3,00 94 triliun ,untuk ditingkat daerah dan pusat . tahun 2012 alokasi dana bantuan sosial sekitar Rp 47 triliun dan pada anggaran tahun 2013 meningkat menjadi 63,4 triliun ,namun penyaluran dana bantuan sosial banyak terjadi penyimpangan dari tujuan awalnya , yaitu untuk kesejahteraan masyarakat ,akibat penyimpangan yang terjadi dana bantuan sosial menjelma menjadi dana bantuan koruptor
Korupsi dana bantuan sosial melahir kan banyak para tersangka ,pelaku korupsi anatara lain seperti kepala daerah ,pejabat lingkunaga pemerintahan daerah ,serta anggota pimpinang perlemen darah .
Salah satu contoh bentuk korupsi bantuan sosial di sumatra selatan yang terjadi di sekretariatan daerah kab OKU atas pengunaan anngaran belanja bantuan sosila organisasi kemasyarakatan T.A 2008 yang diduga dilakukan secara bersana-sama ,Tersangka SUGENG Sos dan SYANSIR DALJIB ,dimana ketika itu tersangka SUGENG S,sos menjabat sebagai kabag perlengkapan dan umum di sekda kab OKU ,dengan cara mengajukan permintaan uang kepada Bupati Oku dan mengunakan uang APBD tersebut dengan tidak mengacu kepada peraturan bupati OKU no 3 tahun 2008 sehingga negara dirugikan sebesar 3.005.841.420.11 ( tiga miliar lima ratus juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah )
Dalam kasus ini pelaku termasuk melakukan kejahatan politik dan kejahatan white collar crime dimana dengan kekuasaan yang dimiliki oleh sugeng tersebut beliau memanipulasi data dan dana yang dianngar kan dengan anggaran palsu ,dan meminta tambahan dana kepada Bupati OKU ,selain itu banyak pihak yang dirugikan dalam aksi korupsi nya dimana masyarakat yang kurang mampu menjadi korban nya karna dana BANSOS yang digunakan telah diselewengkan ,sebagai oknum pemerintah sugeng telah tidak menjalankan tugas nya sebagai fungsi negara ,karena tugas aparatur negara adalah memberikan kenyamanana dan kehidupan yang layak bagi masyarakat nya ,bukan malah menyelewengkkan dana tersebut .



RUMUSAN MASALAH
1. Apakah kejahatan penyelewengan dana BANSOS merupakan kejahatan politik
2. Apa dampak yang ditimbulkan dengan adanya penyelewengan dana BANSOS dan siapa saja yang dirugikan
3. Bagaimana cara pelaku atau modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakan korupsi tersebut 

1 komentar:

  1. saya senang membaca tentang hukum dan politik semoga dapat menerima masukan jika ada kemampuan menyampaikan. bila bisa tolong pertegas dan ketat penjatuhan kejahatan korupsi sama dengan kejahatan pmerkosa balita. karena pemerkosa keuangan negara hingga menyengsarakan rakyat sangat perlu ditindak dengan tegas. lebih tegas.

    BalasHapus