Penyelewengan
dana bantuan sosial di indonesia
Latar belakang
Perkembangan
peradaban dunia semakin hari berkembang menuju moderanisasi ,perkembanga yang
selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyarta
,seiring dengan itu pula bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti
perkembangan zaman dan bertransformasi dalam bentuk yang canggih dan
beranekaragam
Salah satu para
dikma yang sekarang fenomenal dan sangat merugikan negara adalah masalah
korupsi ,korupsi merupakan gejala masyarakat yang dijumpai disetiap bidang
kehidupan masyarakat baik ,kehidupan ekonomi maupun politik dan sosial .
Menurut pasal 2
ayat ( 1 ) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi
Disebutkan :
Setuap orang
baik pejabat negara ,pemerintah atau maupun swasta yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korupsi yang dapat merugikan
keuangan negara ,dipenjara dengan ancaman hukuman seumur hidup
Tindakan pidana
korupsi merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan semakin pesat dengan
semakin maju nya pembangunan terhadap bangsa-bangsa yang mulai berkembang
disegala sektor ,maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk
melakukan korupsi
Adapun UU yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi adalah
1 . UU nomor 24
Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2 . UU nomor 3
Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
3 . UU nomor 31
Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi
Khusus untuk
dana bantuan sosial ada beberapa peraturan yang telah mengaturnya
1. peraturan
dalam negeri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan peraturan menteri dalam
negeri nomor 32 tahun 2012 tentang pedoman pemeberian dana hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari dana APBD daerah
2. peraturan
menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
tentang perubahan `kedua atas peraturan menteri dlam negeri nomor 13 Tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
Dengan adanya
peraturan perundangan yang terkait dengan pemberantasan korupsi ,bahkan membuat
para koruptor tidak menjadi takut untuk
melakukan tindakan korupsi .
Untuk dana
bantuan sosial ,pemerintah setiap tahun mengeluarkan dana triliun rupiah ,pada
priode 2007 -2011 anngaran dana bantuan sosial yang diterapkan oleh pemerintah
sebanyak 3,00 94 triliun ,untuk ditingkat daerah dan pusat . tahun 2012 alokasi
dana bantuan sosial sekitar Rp 47 triliun dan pada anggaran tahun 2013
meningkat menjadi 63,4 triliun ,namun penyaluran dana bantuan sosial banyak
terjadi penyimpangan dari tujuan awalnya , yaitu untuk kesejahteraan masyarakat
,akibat penyimpangan yang terjadi dana bantuan sosial menjelma menjadi dana
bantuan koruptor
Korupsi dana
bantuan sosial melahir kan banyak para tersangka ,pelaku korupsi anatara lain
seperti kepala daerah ,pejabat lingkunaga pemerintahan daerah ,serta anggota
pimpinang perlemen darah .
Salah satu
contoh bentuk korupsi bantuan sosial di sumatra selatan yang terjadi di
sekretariatan daerah kab OKU atas pengunaan anngaran belanja bantuan sosila
organisasi kemasyarakatan T.A 2008 yang diduga dilakukan secara bersana-sama
,Tersangka SUGENG Sos dan SYANSIR DALJIB ,dimana ketika itu tersangka SUGENG
S,sos menjabat sebagai kabag perlengkapan dan umum di sekda kab OKU ,dengan
cara mengajukan permintaan uang kepada Bupati Oku dan mengunakan uang APBD
tersebut dengan tidak mengacu kepada peraturan bupati OKU no 3 tahun 2008
sehingga negara dirugikan sebesar 3.005.841.420.11 ( tiga miliar lima ratus
juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah )
Dalam kasus ini
pelaku termasuk melakukan kejahatan politik dan kejahatan white collar crime
dimana dengan kekuasaan yang dimiliki oleh sugeng tersebut beliau memanipulasi
data dan dana yang dianngar kan dengan anggaran palsu ,dan meminta tambahan
dana kepada Bupati OKU ,selain itu banyak pihak yang dirugikan dalam aksi
korupsi nya dimana masyarakat yang kurang mampu menjadi korban nya karna dana
BANSOS yang digunakan telah diselewengkan ,sebagai oknum pemerintah sugeng
telah tidak menjalankan tugas nya sebagai fungsi negara ,karena tugas aparatur
negara adalah memberikan kenyamanana dan kehidupan yang layak bagi masyarakat
nya ,bukan malah menyelewengkkan dana tersebut .
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
kejahatan penyelewengan dana BANSOS merupakan kejahatan politik
2. Apa dampak
yang ditimbulkan dengan adanya penyelewengan dana BANSOS dan siapa saja yang
dirugikan
3. Bagaimana
cara pelaku atau modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakan korupsi
tersebut
saya senang membaca tentang hukum dan politik semoga dapat menerima masukan jika ada kemampuan menyampaikan. bila bisa tolong pertegas dan ketat penjatuhan kejahatan korupsi sama dengan kejahatan pmerkosa balita. karena pemerkosa keuangan negara hingga menyengsarakan rakyat sangat perlu ditindak dengan tegas. lebih tegas.
BalasHapus